Opini: "Seaglider", Ruang Laut, dan Potensi Ancaman

"Seaglider", Ruang Laut, dan Potensi Ancaman
"Seaglider", Ruang Laut, dan Potensi Ancaman 
Oleh: Hasan Sadeli (eminat sejarah maritim, lulusan Magister Ilmu Sejarah Universitas Indonesia)

Hendrikus Colijn adalah nama yang asing di telinga orang Indonesia. Ia seorang berkebangsaan Belanda yang dalam catatan sejarah masa kolonial namanya jarang disebut. Mungkin karena ia belum pernah menjabat sebagai Gubernur Jenderal atau mungkin karena tindakannya tidak sepopuler Westerling. Colijn merupakan seorang mantan perwira angkatan laut yang menduduki beberapa jabatan penting, termasuk menjadi Perdana Menteri Belanda.

Ia sosok penting yang teramat "mencintai" Indonesia (dulu Hindia Belanda). Kecintaan yang muncul dari persepsi kekhawatiran dan pengetahuan mendalam mengenai Hindia Belanda. Ia gigih memperjuangkan RUU armada maritim (Vlootwet) Hindia Belanda. RUU ini memuat rincian pengadaan kapal selam yang dilengkapi sonar dan torpedo jarak jauh, kapal perusak, serta berbagai kapal perang baru untuk melindungi Hindia.

Ia termasuk dalam komite eksekutif Onze Vloot, suatu lembaga yang kritis terhadap isu-isu pertahanan dan memiliki cabang di beberapa kota di Hindia. Onze Vloot melakukan propaganda berisi "ancaman kemakmuran kita" apabila Hindia sampai lepas dari genggaman. Selama 18 tahun, Colijn melibatkan diri dalam kajian serius yang dilakukan secara maraton sejak tahun 1906. Dimulai dari Onze Vloot (1906), kemudian Defensie-Commisie, Gooszen-Commisie (1919), dan terakhir Vlootwet-Commisie (1922). Mula-mula wacana yang berkembang adalah pengadaan kapal pengintai dan kapal perusak, namun keberadaan kapal pengintai terbukti tidak efektif saat kapal-kapal Rusia melakukan pelayaran di Selat Malaka tanpa diketahui Belanda. Akhirnya pilihan alutsista dijatuhkan pada dominasi pengadaan kapal selam.

Kembali pada rasa "cinta" Hendrikus Colijn yang tentu bukan kecintaan dalam arti yang sesungguhnya. Karena selain Colijn merupakan aktor dalam proyek kolonial Belanda, akar kecintaannya juga semata dilatarbelakangi dari kekhawatiran ancaman Jepang di Pasifik. Tetapi, pengetahuannya yang mendalam tentang langkah yang harus ditempuh dalam memagari Hindia Belanda tercermin dalam upayanya yang menekankan kekuatan armada laut sebagai perisai utama.

Terlepas dari kegagalan rencana RUU Armada/Vlootwet mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan di tengah krisis ekonomi di Belanda setelah Perang Dunia I sehingga menimbulkan berbagai kecaman, penolakan, dan demonstrasi, Colijn dan para petinggi Belanda memberikan pelajaran penting. Mereka sadar bahwa laut merupakan garis pertahanan terdepan bagi Hindia Belanda. Meskipun letak kepentingan kolonial hanya pada aspek komersil daerah jajahan, tetapi ancaman sekecil apapun akan direspons dengan serius.

Sekarang bagaimana posisi kita yang telah menjadi Indonesia yang berdaulat, yang kepentingan kita terhadap perairan teritorial bukan sekadar kepentingan material, melainkan juga soal menjaga kedaulatan wilayah, soal nasionalisme? Ditemukannya seaglider (kendaraan nirawak bawah laut) oleh nelayan di dekat Kepulauan Selayar beberapa waktu lalu adalah early warning tentang betapa lemah dan terbatasnya pertahanan laut kita.

Bukan yang Pertama

Sebagaimana diketahui bahwa temuan seaglider itu bukan yang pertama setelah sebelumnya ditemukan kendaraan nirawak bawah laut di perairan Kepulauan Riau dan di Jawa Timur pada Januari 2020. Adapun seaglider yang ditemukan di Selayar dikatakan mempunyai kemampuan dalam analisis oseanografi atau kepentingan riset komersil dan bahkan menghimpun data bersifat strategis yang dapat digunakan dalam mendukung operasi laut dengan menggunakan kapal selam.

Sementara pihak TNI AL melalui Kasal Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan, belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan seaglider tersebut. Negara-negara yang memiliki dan telah lama mengembangkan seaglider maupun drone bawah laut di antaranya ialah AS, China, Inggris, Norwegia, dan India. Terlepas dari spekulasi mengenai kepemilikan benda tersebut, kita dihadapkan pada dua persoalan dan tantangan serius yang terkait dengan tujuan penggunaannya.

Pertama, apabila seaglider "tak bertuan" tersebut ditujukan untuk keperluan riset komersil baik swasta asing maupun negara lain, maka ini merupakan tamparan di tengah minimnya hasil penelitian tentang potensi kekayaan laut Indonesia yang berbasis implementasi.

Berbagai kendala termasuk di antaranya keberadaan kapal riset yang sudah dimakan usia dan strategi koordinasi yang tidak terpadu. Hal itu membuat Indonesia mengalami kesulitan dalam menginventarisasi potensi kekayaan lautnya khususnya di wilayah laut dalam (batipelagik) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang merupakan teritori terluas di perairan kita.

Potensi kekayaan laut kita amat melimpah untuk menjawab tantangan serta kebutuhan di masa depan. Namun, kontribusi dari sektor kelautan kita terhadap PDB baru mencapai angka 30 persen, jauh di bawah kontribusi Jepang dan China yang di atas 48 persen. Bahkan pada level ASEAN kita tertinggal jauh dari Vietnam dengan kontribusinya sebesar 57 persen.

Kedua, untuk keperluan strategis. Ini lebih krusial sebab bukan saja aspek kedaulatan yang telah dilanggar, tetapi juga setiap jengkal wilayah kita sedang didalami. Data yang terkumpul dapat dijadikan informasi penting untuk operasi bawah laut. Sementara belum ada riset nasional yang mendukung bagi pertahanan khususnya bawah laut. Ini merupakan persoalan krusial mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State) terbesar di dunia yang lebih dari separuh luas wilayahnya adalah perairan.

Laut kita adalah ruang luas yang tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan aktif. Laut teritorial kita membentang sejauh 12 mil, baik dasar laut maupun udaranya adalah teritorial kita. Selain itu, kita memiliki zona tambahan sejauh 24 mil dari garis pangkal dan ZEE sejauh 200 mil. Belum lagi landas kontinen yang luasnya lebih dari 200 mil. Segala sumber daya yang ada di dalamnya termasuk dasar laut dapat dikelola oleh negara. Artinya ruang laut kita sangat luas dan memerlukan suatu upaya besar dalam menjaganya.

Sementara lokasi penemuan seaglider oleh nelayan di Kepulauan Selayar merupakan laut antarpulau Indonesia; merupakan laut teritorial yang mutlak milik Indonesia yang tidak bisa sembarangan dilalui kapal asing maupun drone bawah laut. Siapapun pemilik kendaraan nirawak bawah laut tersebut, sepatutnya Indonesia melayangkan nota diplomatik sebagai bentuk protes.

Di samping itu, instrumen pertahanan dasar laut memerlukan kajian serius dan berdasarkan kondisi geografis seharusnya masuk prioritas. Sayangnya, anggaran pertahanan khususnya untuk alutsista tahun 2021 masih minim yakni hanya sekitar 9,3 triliun dari total keseluruhan anggaran pertahanan sebesar Rp 136,7 triliun.

Dinamika dan Potensi Ancaman

Sebenarnya Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang belakangan ini disusupi kendaraan nirawak bawah laut. India beberapa kali menemukan kendaraan nirawak bawah laut yang diidentifikasi milik China di wilayah selatan perairannya yang merupakan jalur strategis menuju Samudera Hindia dan jalur utama kawasan Asia-Pasifik. Ini dapat berarti ada aktivitas dan kepentingan yang lebih besar dari aktor besar kawasan yang mungkin berhubungan dengan meningkatnya eskalasi di Laut China Selatan (LCS).

Ini merupakan kondisi yang tidak menguntungkan bagi Indonesia, mengingat teknologi pertahanan bawah laut kita yang lemah dan fakta betapa dekatnya posisi kita dengan magnet konflik di LCS. LCS dapat dikatakan sebagai titik potensi konflik terpanas di dunia. Meramaikan kembali dinamika di Asia-Pasifik. Memang sejak berakhirnya Perang Dunia I, kawasan Asia-Pasifik telah menggeser lautan Atlantik sebagai kawasan ekonomi maritim dunia.

Dr. Sam Ratulangi dalam Indonesia di Pasifik: Analisa Masalah-Masalah Pokok Asia Pasifik memberi penjelasan bahwa Pasifik merupakan kawasan ekonomi dan politik tersendiri, dengan permasalahannya sendiri. Amerika Serikat (AS) selalu merupakan aktor utama dan sekaligus juara bertahan di kawasan ini selama lebih dari 7 dasawarsa. Dua penantangnya terdahulu yakni Jepang (Perang Dunia II) dan Rusia (Perang Dingin) telah berhasil dilemahkan. Kini China tampil sebagai penantang baru di kawasan.

Dalam dokumen National Security Strategy, AS dengan jelas menyebutkan terdapat kompetisi geopolitik antara visi kebebasan dan tindakan represif China di kawasan Indo-Pasifik. Sebagai presiden yang memenangkan pemilu di AS, Joe Biden akan sedikit memodifikasi garis kebijakannya dengan merangkul mitra strategis tanpa mengubah peran tegas AS di kawasan ini. AS tetap akan menjadi aktor maskulin di kawasan Asia-Pasifik dan mempertegas kedudukannya.

Tampilnya China sebagai negara besar dengan obsesi, klaim, dan tindakan-tindakannya di LCS menyeret negara-negara ASEAN terutama yang berbatasan langsung untuk merespons dengan tegas. Kondisi ini juga mengingatkan kita tentang perlunya mengambil langkah strategis, bahkan mungkin menjangkau upaya diplomatik dalam menjembatani kepentingan para pemain besar untuk meminimalisasi konflik.

Prinsip politik bebas aktif dan peran sebagai penengah merupakan modal berharga di tengah tidak menentunya situasi geopolitik Asia-Pasifik. Sebab bagaimanapun Asia-Pasifik merupakan lingkar konsentris terdalam bagi Indonesia. Masa depan Indonesia salah satunya bertumpu pada aspek kemaritiman yang terhubung dengan kawasan ini. Mengingat 90 persen perdagangan di dunia melalui laut, di mana 40-50 persen di antaranya bersinggungan dengan lautan Indonesia, maka stabilitas keamanan regional merupakan sarat penting.

Suatu tantangan yang amat berat menanti. Dalam sejarah, situasi yang sama pernah terjadi tepatnya ketika Perang Dingin. Indonesia pernah mendayung di antara dua karang (AS-Uni Soviet) dan sekali lagi kita dihadapkan pada dua karang besar (AS-China) di tengah luas dan dinamisnya geopolitik maritim Asia-Pasifik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama